JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), menggelar rapat kerja gabungan komisi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PD PBKM), menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (Perseroda), di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (6/5).
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk melanjutkan pembahasan Raperda ke tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Batola, M Wahyu Adibawono, mengatakan pihak eksekutif dan legislatif memiliki pandangan yang sama terkait pentingnya perubahan status perusahaan daerah tersebut.
“Alhamdulillah pembahasan tentang PD PBKM kita satu persepsi dan satu pemikiran,” ujarnya usai rapat kerja gabungan.
Menurut Wahyu, perubahan status menjadi Perseroda dinilai penting agar perusahaan memiliki ruang lebih luas dalam mengembangkan usaha dan tidak stagnan seperti saat masih berbentuk perusahaan daerah.
“Kawan-kawan dari DPRD mendorong supaya kita berkembang lebih baik lagi dari perubahan status ini,” katanya.
Ia menjelaskan, perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda akan memberikan keleluasaan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis perusahaan.
“Kita juga bersyukur didukung DPRD untuk menindaklanjuti ke tahap berikutnya difasilitasi ke provinsi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Raperda PD PBKM DPRD Batola, Ahmad Bani, menyebut pembahasan Raperda tersebut telah memasuki tahap kedua dan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
“Alhamdulillah tahapan itu sudah kami lakukan dan hari ini kami sudah mengambil keputusan bersama bahwa pembahasan ini dilanjutkan dan difasilitasi ke pemerintah provinsi untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah fasilitasi di tingkat provinsi, lanjut Ahmad Bani, Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan sebelum masuk tahap pengesahan menjadi peraturan daerah.
(Adv/Ang)













