DPRD Batola Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, 16 Raperda Masuk Daftar

DPRD Barito Kuala, menggelar Rapat Paripurna DPRD ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027, bahas Perubahan Propemperda 2026 dan Raperda Perubahan APBD. Rabu (9/9/26). (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027, Rabu (9/9/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Batola tersebut membahas Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2026 sekaligus penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, AMd.Keb., SM, bersama unsur pimpinan DPRD. Turut hadir anggota DPRD, Wakil Bupati Barito Kuala Herman Sosilo, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pihak terkait lainnya.

Penetapan perubahan Propemperda tersebut mengacu pada Surat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 100.3.2/543/SETDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang Perubahan Propemperda Tahun 2026.

Perubahan Propemperda diperlukan untuk memastikan penyusunan peraturan daerah dilakukan secara terencana, terarah, sistematis, dan terpadu berdasarkan skala prioritas.

Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan tertib administrasi serta kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, sehingga regulasi yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, DPRD Batola menerima penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Surat Nomor 100.32/2017/KUM/2026 tanggal 7 September 2026 untuk mendapatkan persetujuan DPRD.

“Dengan telah disepakatinya Perubahan Propemperda Tahun 2026 sebagaimana dimaksud, maka Keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor 30 Tahun 2026,” ungkap Ayu Dyan saat memimpin rapat.

Dalam perubahan Propemperda Kabupaten Barito Kuala Tahun 2026, terdapat 16 Raperda yang masuk dalam daftar pembentukan regulasi daerah, yakni:

  • Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.
  • Raperda tentang Kerukunan Umat Beragama.
  • Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif.
  • Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
  • Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
  • Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
  • Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
  • Retribusi Daerah.
  • Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
  • Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2045.
  • Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala menjadi Perseroan Terbatas Daerah Air Minum Danum Ije Jela Perseroda.
  • Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Tahun 2024–2044.
  • Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Selidah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Selidah.
  • Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Pelabuhan Barito Kuala Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri.
  • Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Barito Kuala Herman Sosilo juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

(Adv/Ang)