JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Balangan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan yang digelar di ruang sidang DPRD Balangan, Jumat (7/8/2026).
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif, bersama Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi.
Rapat paripurna turut dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPD, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Balangan Ahmad Fauzi membacakan draf persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dalam persetujuan tersebut, DPRD menyatakan telah membahas dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang diajukan pemerintah daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Balangan menerima hasil penyesuaian Raperda Perubahan APBD sesuai berita acara pembahasan. Pemkab juga berkewajiban menyelesaikan penyesuaian paling lambat tiga hari setelah penandatanganan berita acara.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan memperoleh pengesahan. Penyampaian dilakukan paling lambat tiga hari setelah penandatanganan persetujuan bersama.
Mewakili Bupati Balangan, Wakil Bupati H. Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Balangan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Semoga proses selanjutnya dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Akhmad Fauzi berharap Raperda tersebut dapat segera diproses hingga memperoleh pengesahan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk merealisasikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
“Kita berharap Raperda ini segera diproses, sehingga kita memiliki waktu sekitar empat bulan untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan memenuhi target-target pembangunan yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran, baik pada sisa tahun anggaran 2026 maupun pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
“Mohon dukungan semua pihak agar APBD Perubahan Tahun 2026 dapat terlaksana dengan baik, lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran demi kemajuan Kabupaten Balangan,” pungkasnya.
(Adv/Fzn)













