JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif resmi disahkan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Peraturan Daerah , Rabu (26/7/2023).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalsel yang dihadiri oleh sekretaris Daerah Kalimantan Selatan yang mewakili gubernur Kalsel, sahbirin Noor.
“Hadirnya Pemprov memiliki arti penting dalam pengembangan ekonomi kreatif dan pembentukan Perda ini memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” ujar anggota pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Dewi Damayanti Said saat membacakan sambutan terkait perda tersebut.
Politisi perempuan Partai Golkar itu menyebutkan ekonomi kreatif yang dimaksud mencakup 16 bidang usaha.
“Ekonomi kreatif tersebut diharapkan memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian daerah di Kalsel,” tambah Dewi.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar menyambut baik pengesahan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Selain menjadi penopang ketahanan ekonomi masyarakat, sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, kreativitas, daya saing, serta penciptaan lapangan kerja di daerah.
“Dengan pengesahan Perda ini, kita memiliki momentum kebangkitan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah menjadi tangguh, mandiri, dan berdaya saing sebagai pilar pengembangan ekonomi kerakyatan,” jelasnya.
Harapannya perda ini menjadi landasan hukum yang bersama-sama diakui oleh para pemangku kepentingan seperti pelaku industri, akademisi, dan masyarakat.
(YUNN)