Nasabah Bank Kalsel Diminta Cek Rekening Pasif, Ini Ketentuannya

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bagi nasabah Bank Kalsel yang merasa rekeningnya sudah lama tidak digunakan atau jarang bertransaksi, sebaiknya segera mengecek kembali status keaktifannya.

Pasalnya, sejak 8 Mei 2026, Bank Kalsel menerapkan ketentuan status rekening sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 terkait pengelolaan rekening nasabah.

Dalam ketentuan tersebut, rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari dapat dikategorikan berstatus pasif.

Sementara itu, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun dapat berubah status menjadi dormant.

Pada kondisi tertentu, rekening dengan status pasif maupun dormant dapat mengalami pembatasan penggunaan hingga nasabah melakukan proses aktivasi kembali.

Namun, nasabah tidak perlu khawatir. Untuk mengaktifkan kembali rekening yang berstatus pasif, nasabah cukup mendatangi kantor cabang Bank Kalsel terdekat dengan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Kalsel mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek aktivitas rekening agar statusnya tetap aktif dan layanan perbankan dapat digunakan secara optimal.

(Adv)