JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Balangan , Pansus II DPRD Kabupaten Balangan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalsel terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Hasil Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Kebun Karet, Jum’at (25/06/2021).
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Pansus II Hafis Anyari, S.Pd diterima langsung Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo dan didampingi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
Imam Suprastowo mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikoreksi berkenaan dengan Raperda Retribusi Hasil Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Kebun Karet.
“Karena ini menyangkut retribusi maka yang menjadi pokok persoalan adalah bagaimana penjualan hasil perkebunan karet dapat di masukkan menjadi pendapatan asli daerah,” ucap Imam Suprastowo
“Potensi Karet di Kabupaten Balangan apabila dikelola dengan baik maka dapat mejadi PAD Kabupaten Balangan. Untuk payung hukumnya akan kita buat dulu, dan untuk hal-hal yang spesifik selebihnya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub)” sambungnya
Imam Suprastowo memaparkan pemerintah Kabupaten Balangan memiliki lahan Perkebunan Karet, namun terkendala mekanisme dalam penyetoran ke daerah.
“Maka berkenaan dengan hal tersebut diadakannya konsultasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan harapan mendapat masukkan untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah di Kabupaten Balangan,” jelasnya.