JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akan menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk penanganan bencana, terutama kecepatan penanggulangan bencana.
Untuk itulah, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalsel, guna mendalami berbagai hal yang sangat diperlukan dalam penyelesaian rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut.
“Kami sedang menyiapkan perda untuk penanganan bencana di Kalteng,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing, usai bertemu dengan Ketua DPRD Kalsel, H. Supian H.K., kemarin, di Banjarmasin.
Ia menjelaskan, pembahasan payung hukumnya sudah rampung, namun ada beberapa pasal yang perlu dituntaskan. Di antaranya penyediaan anggaran, yang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru memperbolehkan penyediaan dana siap pakai, yang ditempatkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Karena selama ini, dana penanggulangan bencana dialokasikan di belanja tidak tetap,” tambahnya.
Duwel Rawing menjelaskan, alokasi belanja tidak tetap tersebut nilainya tidak terlalu besar, dan pada saat terjadi bencana, sulit atau terlambat dicairkan, sehingga mengganggu penanggulangan bencana.
“Kita selalu terlambat membantu penanganan bencana, karena anggarannya tidak tersedia,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya menginginkan, agar anggaran penanggulangan bencana ditempatkan di BPBD, sehingga akan selalu tersedia dana siap pakai. Apalagi pada Raperda Penangulangan Bencana ini, pihaknya sudah memuat tentang penanganan pandemi Covid-19, yang memerlukan anggaran besar.
“Untuk itulah kita mau melihat di Kalsel, apakah sudah menerapkan PP baru atau lama dalam penganggaran penanggulangan bencana di daerah, sekaligus meminta bahan dan masukan dari BPBD Kalsel,”pungkasnya.
Editor : Ahmad MT