JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Hj. Nurliani Dardie mengaku kesal, lantaran merasa tidak dihargai pejabat teras di lingkungan Pemkot Banjarbaru.
Hal itu karena terdapat 2 orang yang diduga keluar daerah tanpa izin. Pejabat eselon II dan III itu dikabarkan melakukan perjalanan dinas tanpa mengantongi disposisi atasan kepegawaian.
“Saya masih sebagai Pj Sekda yang diakui negara. Tapi kok ada pejabat yang hilang begitu saja,” tuturnya tanpa menyebut nama kepada media, Kamis (5/9/2024)
Kabar yang diterima, dua pejabat itu sudah berangkat ke luar daerah menghadiri undangan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2024 di Jakarta, 6 – 8 September, tanpa disposisi atasan yang lebih berwenang.
Pj Sekda Banjarbaru mengingatkan, bahwa aparatur sipil negara dalam meninggalkan tugas atau mendapatkan tugas tambahan harus mendapatkan izin.
Menurutnya, setiap ASN yang diberikan tugas yang lain atau di luar tugas harian, harus mendapatkan surat perintah tugas.
Dikatakannya, dasar penerbitan surat perintah tugas harus jelas, misalnya ada undangan atau acara, sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), karena ini perjalanan menggunakan anggaran daerah.
“Supaya penggunaan anggaran daerah ini ada manfaat dan jelas, setiap yang mau berangkat perjalanan dinas harus diketahui dahulu apa kepentingan dan urgensinya,” tegas Pj Sekda.
Dia mengaku, permohonan telaahan staf perjalanan dinas diajukan memang ada, tapi ketika diajukan untuk disposisi, dua pejabat eselon II dan III itu sudah berangkat, alias sudah berada di luar daerah.
“Jadi, minta disposisi apa lagi, sementara pejabatnya sudah tidak berada di tempat. Jadi, bukan soal penghematan saja, tapi mau dilihat juga urgensinya apa? Kepentingannya apa? Tidak bisa asal berangkat saja. Makanya harus izin,” tegas Pj Sekda.
Ia juga menilai, pejabat itu ke luar daerah diduga tanpa izin dan kemudian meninggalkan tugas, maka yang bersangkutan telah melanggar etika disiplin pegawai negeri sipil.
“Sebagai ASN harus taat aturan, ASN harus tegas lurus sesuai aturan, mana yang sesuai mana yang tidak sesuai,” pungkasnya.
(jurnalkalimantan.com, Tim)