JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Selatan Irjenpol Andi Rian R. Djajadi, pemusnahan 45 kilogram sabu-sabu dan 11.792 butir ekstasi, dilakukan di halaman Mapolda Kalsel, Selasa (10/01/2023).
Kegiatan yang juga dihadiri Gubernur Sahbirin Noor, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, serta tamu undangan lainnya ini, merupakan hasil pengungkapan barang bukti kasus jaringan lintas negara.
Irjenpol Andi Rian memaparkan, pengungkapan diawali sejak tiga hari menjelang pergantian malam tahun baru.
“Mereka (tersangka) memasukkan barang haram ini melalui jalur Sumatera, yang kemudian dilakukan taktik dan teknik pengungkapan, kemudian mengarah dan melintasi wilayah Kalsel,” ungkapnya di hadapan para awak media.
Pihaknya juga berhasil mengamankan 4 tersangka, berinisial RS (35), J (33), AR (41), dan AS (37).
Dari pengungkapan tersebut, ucap Kapolda, jika diestimasikan tiap satu gramnya dapat digunakan sepuluh orang, Direktorat Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyelamatkan sekitar 45.055 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Gubernur turut mengucapkan terima kasih dan juga mengapresiasi atas keberhasilan Ditresnarkoba, yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Karena ini sangat besar dampaknya bagi masyarakat kita apabila sampai tersebar,” ucap pria yang kerap disapa Paman Birin itu.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak agar bekerja sama, baik masyarakat, kepolisian, pemerintah, untuk memberantas peredaran gelap narkoba ini.
“Karena kalau tidak dengan bekerja sama, permasalahan ini tidak akan pernah habis,” pungkasnya.
(Adt)