JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP), saat ini masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami mendukung terbentuknya Raperda tersebut, agar perumahan dan pemukiman dapat tertata dengan baik,” ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kalsel, Ardiansyah, di ruang kerjanya, kemarin.
Pihaknya juga berharap, ke depan bisa mempolakan anggaran untuk pembenahan dan penataan pemukiman di Kalsel.
“Dengan adanya raperda yang sebentar lagi akan menjadi peraturan daerah ini, masyarakat yang memiliki rumah belum layak huni, dapat terbantu dengan adanya payung hukum ini,” tambahnya.
Sebagai penyempurnaan, raperda ini memerlukan peta jalan, untuk memperkirakan berapa banyak perumahan dan permukiman kumuh, serta mengetahui warga mana saja yang belum memiliki rumah, dan yang memiliki rumah namun belum layak huni.
“Selain itu, harus ada penganggaran yang jelas tentang tata cara penanganan tempat bernaung ini, serta target dari tahun ke tahun tentang pembenahan kawasan dan pemukiman penduduk di Kalsel,” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT