Gunakan Sabu-Sabu, Satu Keluarga Digelandang Polisi

Satu Keluarga Gunakan Sabu-Sabu
Foto pelaku dan barang bukti

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dari hasil penggeledahan, Anggota Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu dengan berat total 5,67 gram, 2 dompet, 1 bong, uang senilai Rp400.000,00 yang diduga hasil transaksi, dan temuan lainnya.

“Selanjutnya, barang bukti dan para pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek Kompol Faizal Rahman melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, pada rilisnya di Polsek setempat, Senin (06/06/2022).

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diganjar Pasal 114 Ayat (2) juncto 112 Ayat (2) juncto 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka berinisial R (31), Si (39), dan Su (26), yang mana R dan Su merupakan pasangan suami istri, sedangkan Si adalah kakaknya R.

Ketiganya merupakan warga Jalan Ampera Raya RT 44 Basirih, yang diamankan secara bersamaan di alamat tersebut, sekira pukul 15.00 WITA, Senin (30/5/2022).

Marhaban Ya Ramadhan
azhari fadli
Paman Birin
WhatsApp Image 2023-03-21 at 19.05.30
Ibnu Arifin Ramadan
DPRD Batola
Ramadan 1444 H- El Ghifari SUrya Mandiri
Dinkes 1444 H
DLU
Ramadan 1444 H-Bandi
WhatsApp Image 2023-03-22 at 22.15.23
WhatsApp Image 2023-03-22 at 12.01.21
Ramadan 1444 H-nunung
previous arrow
next arrow

Kanit menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai sering terjadi transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Kemudian kita tidak lanjuti dan kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Saat para pelaku sedang berada di rumah, langsung kita lakukan penggeledahan,” sambung Ipda Hendra Agustian Ginting.

(Adt)