JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pada tanggal 29 Juni 2024, redaksi Jurnal Kalimantan menerima surat terkait hak jawab dari MHMS Advocates, yang sejak 27 Januari 2023 bertindak sebagai kuasa hukum dari Bapak Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo.
Hak jawab tersebut berkaitan dengan artikel yang diterbitkan media ini di tanggal 25 Juni 2024, berjudul “Komisi III DPR RI Berencana Panggil Low Tuck Kwong & Engky Wibowo, Imbas Kasus Haji Asri” (link berita: https://jurnalkalimantan.com/komisi-iii-dpr-ri-berencana-panggil-low-tuck-kwong-engky-wibowo-imbas-kasus-haji-asri/).
Ada lima poin yang disampaikan dalam surat tersebut, salah satunya berkaitan dengan klarifikasi media kami atas artikel yang diunggah.
Secara utuh, isi surat dari kuasa hukum Bapak Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo turut kami muat, sebagai berikut:
Dengan hormat,
Kami, para Advokat pada kantor hukum MHMS ADVOCATES, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama “Klien”, yaitu Bapak Low Tuck Kwong dan Bapak Engki Wibowo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2023.
1. Kami merujuk pada pemberitaan oleh Jurnal Kalimantan (Pers) pada tanggal 25 Juni 2024, berjudul “Komisi III DPR RI Berencana Panggil Low Tuck Kwong & Engky Wibowo, Imbas Haji Asri.”, dengan tautan sebagai https://jurnalkalimantan.com/komisi-iii-dpr-ri-berencana-panggil-low-tuck-kwong-engky- wibowo-imbas-kasus-haji-asri/ (Pemberitaan).
2. Berdasarkan informasi dari Klien kami, pihak Pers tidak pernah menghubungi Klien kami dan meminta klarifikasi dari Klien kami menyangkut Pemberitaan.
Kami berpandangan bahwa hal ini tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur bahwa Wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, dimana wartawan disyaratkan untuk menguji informasi dengan melakukan check and recheck tentang kebenaran suatu informasi serta memberikan ruang dan waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
3. Oleh karena itu, menyangkut Pemberitaan, kami minta kepada Pers untuk segera memberitakan klarifikasi dan hak jawab Klien kami sebagaimana diuraikan di bawah ini secara utuh dan lengkap.
Tidak benar bahwa kami yang bertindak atas nama Klien kami telah memberikan keterangan bahwa “pengadilan sudah memutuskan bahwa PK kedua yang diajukan ahli waris mendiang Haji Asri terbukti tidak benar” (lihat alinea ketiga Pemberitaan) karena dalam surel klarifikasi dan hak jawab Klien kami kepada Koran Banjar Channel tertanggal 17 Juni 2024, keterangan yang kami sampaikan adalah sebagai berikut (dikutip dengan penekanan agar Jurnal Kalimantan dapat melihat perbedaannya secara jelas).
“Ketujuh, mengenai PK untuk kedua kalinya yang diajukan oleh ahli waris alm. H. Asri pada tanggal 24 Mei 2023 terhadap Putusan Perdata BHT (PK Ke-II), proses PK Ke-II tidak mementahkan apalagi menganulir Putusan Perdata BHT yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terlebih lagi dasar utama PK Ke-ll yang disampaikan, yaitu adanya pertentangan antara putusan perdata dengan putusan pidana mengenai pihak yang bertanggung jawab atas utang pajak PT GBPC sejumlah ±Rp1,5 miliar, terbukti tidak benar karena baik Putusan Perdata BHT maupun Putusan Pidana 1711 K/2011 sama-sama menyatakan bahwa utang pajak PT GBPC tersebut merupakan kewajiban alm. H. Asri.”
4. Surel klarifikasi dan hak jawab Klien kami tertanggal 17 Juni 2024 sebagaimana dimaksud di atas telah dipublikasi oleh Koran Banjar pada tanggal 19 Juni 2024 (https://koranbanjar.net/kasus-h-asri-bergulir-di-komisi-iii-dpr-ri-pangeran-khairul-saleh-angkat-bicara-keadilan-belum-terkubur/).
5. Sebagai penutup:
a. Kami dan Klien kami menghimbau agar seluruh pihak menghormati, dan agar keluarga/ahli waris alm. H. Asri menaati putusan-putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung selaku badan peradilan tertinggi atas permasalahan hukum antara alm. H. Asri beserta keluarga dan Klien kami, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2734 K/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo. No. 623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015, dimana putusan-putusan tersebut telah mengalahkan alm. H. Asri beserta keluarga sekaligus menyudahi permasalahan hukum sebagaimana dimaksud secara final dan mengikat.
Adapun cara penghormatan terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut adalah dengan, antara lain, tidak menyampaikan hal-hal dan tidak menggiring opini yang kontradiktif dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
b. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, Klien kami mencadangkan hak-haknya untuk mengambil langkah-langkah hukum formal terhadap pihak- pihak yang merugikan hak dan kepentingan Klien kami.
c. Sesuai Undang-undang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab, setiap pers wajib melayani hak jawab.
Demikian disampaikan. Terima kasih.
Untuk dan atas nama Bapak Low Tuck Kwong dan Bapak Engki Wibowo
Turangga Harlin, S.H., LL.M.
Novia Asri Widyasari, S.H.
Tembusan:
Dewan Pers
Klien
Jawaban atas hak jawab yang disampaikan MHMS Advocates, kami dari pihak redaksi jurnalkalimantan.com sudah melakukan koreksi terhadap kutipan yang keliru pada artikel yang disebut di atas.
Tim redaksi jurnalkalimantan.com meminta maaf atas kekeliruan dalam pemuatan berita yang diambil dari berbagai sumber tanpa melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, termasuk kesalahan dalam pengutipan.














