JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Kasus dugaan pelecehan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Mekar Sari, telah diungkap Satuan Reskrim Polres Barito Kuala (Batola).
Pihaknya mengamankan seorang pria berusia 45 tahun, warga setempat, yang bekerja sebagai pedagang dan juga kuli bangunan. Ia diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pelecehan atau pencabulan terhadap korban, yang tak lain adalah cucu tiri atau cucu sambungnya.
Kejadian tersebut terungkap saat pelapor yang merupakan ayah korban menanyakan kepada korban, terkait kebenaran dari anak yang dilahirkan korban.
“Setelah ditanyakan oleh ayahnya, baru korban mengakui, kalau sebelumnya korban sempat beberapa kali berhubungan badan dengan pelaku,” ungkap Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reskrim Ipda Rifai Sutanto kepada awak media, Jumat (31/1/2025).
Dijelaskannya, kejadian tersebut sudah terjadi sejak 2021 sampai dengan 2024, dan untuk korban kondisinya sudah melahirkan dengan anaknya berumur 8 bulan.
Ipda Rifai menceritakan, kejadian tersebut berawal saat korban meminta tersangka untuk memijitkan kepala korban, dan pada saat itu korban sempat menanyakan kepada tersangka bagaimana rasanya berhubungan badan selayaknya orang dewasa.
“Mendengar hal tersebut, lantas tersangka mengatakan kepada korban ‘Apabila kamu ingin tahu rasanya berhubungan badan, jangan kasih tahu nenekmu, nanti nenekmu marah’, dengan nada sedikit mengancam,” ungkap Ipda Rifai.
Kemudian, sambungnya, tersangka pun menyetubuhi korban, dan kejadian tersebut berulang kali hingga berujung korban hamil dan melahirkan. Apalagi korban tinggal serumah dengan tersangka, neneknya, dan sepupunya yang masih anak-anak.
“Korban ikut dengan pelaku dan neneknya sejak umur 5 tahun, dan mulai digauli oleh pelaku saat berumur 15 tahun,” jelas Ipda Rifai.
Mengetahui korban hamil, tersangka mengarang cerita, kalau korban hamil karena perbuatan temannya saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Namun, korban saat itu tidak berani mengklarifikasi kebenarannya, karena takut dengan nenek dan orang tuanya.
Kemudian, tersangka pun menitipkan korban di tempat keluarganya yang ada di Kecamatan Alalak Batola, dengan alasan malu dengan warga kampung.
“Korban dititipkan di sana (rumah keluarga) sampai dengan korban melahirkan di salah satu rumah sakit bersalin di Kota Banjarmasin,” kata Ipda Rifai.
Setelah melahirkan, korban tidak langsung dibawa pulang, namun kembali dititipkan di tempat keluarganya itu lagi, dan tersangka kembali mengarang cerita kepada keluarga di kampung.
“Kalau korban sedang sakit parah dan harus menjalani pengobatan di rumah sakit,” sambung Ipda Rifai.
Setelah beberapa waktu kemudian, tersangka pun membawa korban dan anaknya kembali ke kampung, dan tersangka pun kembali mengarang cerita kalau anak yang dibawa merupakan anak adopsi.
Hingga akhirnya, kebenaran pun terungkap setelah ayah korban mencoba menanyai korban terkait kebenaran dari aib yang menimpa korban, dan korban pun mengakui kalau dirinya telah digauli oleh kakek tirinya.
Mengetahui hal tersebut, lantas ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, pada Ahad (19/5/2024) lalu, untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Akhirnya didapatkan informasi kalau yang bersangkutan melarikan diri ke Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“Kemudian kita pun langsung bergerak ke lokasi tersebut, dengan diback up Anggota Opsnal Polres Kutai Timur, pelaku berhasil kita amankan,” lanjut Ipda Rifai.
Tersangka pun kini diamankan di Mapolres Batola guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat 1 juncto 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 juncto 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Rifai.
(Api/Ahmad M)