JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Sesuai aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) bahwa hutan yang berada di Desa Tirawan, Pulau Laut Sigam, Kotabaru resmi ditetapkan sebagai kawasan konservasi alam yang dilindungi.
Hal tersebut ditanggapi serius oleh Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi. Menurutnya dengan adanya peraturannya yang dikeluarkan oleh pusat. Maka, tentu seluruh lapisan masyarakat, penggiat hingga stakeholder lainnya untuk ikut bersinergi dalam menjaga kelestariannya.
“Kalau dari aturan pusat memang daerah ini sampai diatas pucak gunung Desa Tirawan adalah kawasan konservasi dan merupakan hutan lindung,” ungkap paman Yani (sapaan akrabnya), usai menggelar reses sekaligus silaturahmi dengan warga di Desa Tirawan, Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Jumat (07/05/2021).
Baca Juga : Paman Yani Siap Panggil SKPD Terkait Pertanian dan Perkebunan
Selain menyimpan panorama alam yang asri dan indah, Yani Helmi juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam. Terlebih, hutan yang masuk dalam wilayah kewenangan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan itu merupakan salah satu organ dari paru-paru dunia.
“Kalau sudah statusnya hutan lindung memang tidak boleh dipergunakan dalam hal merugikan, kecuali tanaman yang ditanam oleh warga sekitar sini bisa dimanfaatkan,” tuturnya.