Imbas UU Nomor 1 Tahun 2022 , PAD 2025 Kalsel Alami Penurunan

Subhan Noor Yaumil Kepala Bapenda kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel H. Subhan Nor Yaumil mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Selatan mengalami penurunan di 2025. Hal itu sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Untuk PAD di tahun 2025 mengalami penurunan, karena mengacu UU tersebut,” ujarnya kepada para awak media di Gedung DPRD Kalsel, belum lama tadi.

UU itu juga berkaitan dengan tarif pajak daerah yang mengalami penurunan, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Sebelumnya tarif PKB itu 1,5%, kemudian turun menjadi 1,2%, dan ini berdampak terhadap pendapatan,” jelas Subhan.

Kemudian untuk penurunan pajak pada Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBNKB), karena amanat UU itu, biaya PBNKB kedua dan seterusnya menjadi nol rupiah, sehingga tidak bisa dipungut lagi.

Selain itu, ada beberapa item pajak yang mengalami penurunan, sehingga upaya-upaya yang akan pihaknya lakukan adalah terus mengoptimalkan PAD dari sektor Pajak Daerah lainnya, khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, guna ditingkatkan dalam mengantisipasi atau menutupi penerimaan dari pajak yang kurang.

“Mudah-mudahan pertumbuhan ekonomi di Kalsel stabil dan 2025 bisa meningkat,” harap Subhan.

Ditambahkannya, kontribusi dari sektor pajak di daerah tergantung iklim perekonomian.

“Karena di Kalsel ada tambang, jika tambang bagus, kemudian harga batu bara baik, maka pajak dari bahan bakar kendaraan bermotor juga akan naik,” jelas Subhan.

Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya melakukan langkah-langkah optimalisasi dalam rangka meningkatkan PAD di Kalsel.

(YUN/Achmad M)