JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan terduga pelaku Jambret yang terjadi di Jalan Manunggal II Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (18/10/2024) lalu.
Ia berinisial AG (26), warga Kompleks Persada Raya II Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
AG diamankan setelah diduga merampas atau men jambret barang berharga milik korbannya yaitu Siti Zaleha, dengan menggunakan sepeda motor.
Kejadian tersebut berawal saat korban sedang berjalan di kawasan tersebut, kemudian dari arah belakang, tiba-tiba orang yang tidak dikenal melintas dan langsung mengambil dompet milik korban.
“Setelah merampas barang korban, pelaku langsung melarikan diri melalui Kompleks Bina Brata, dan langsung kabur ke arah Jalan A. Yani,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah, melakui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Senin (2/12).
“Barang yang dirampas pelaku adalah dompet yang berisikan handphone, uang Rp50 ribu, dan juga surat2 berharga lainnya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp2,5 juta, dan langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Timur, agar diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (30/11) dini hari, saat berada di lampu merah bawah jembatan flyover Banjarmasin, saat mengendarai sepeda motor yang dipergunakan untuk melakukan pencurian saat itu,” ungkap Iptu Ginting.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, adapun handphone korban telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Untuk sepeda motor yang dipergunakan untuk men jambret berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” sambungnya.
Selanjutnya, AG dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pecurian dengan Kekerasan.
(Api/Ahmad M)