Kacau, RB Ternyata Sempat Minta Restu Ibu sebelum Menusuk Arin

Suasana saat rekonstruksi ulang di Mapolsek Banjarmasin Selatan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tersangka pembunuhan yang menewaskan Muhammad Arin (25), di Jalan Kelayan A RT 17, Jembatan 5 Oktober, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu, 21 Juni 2023, terancam mendapat hukuman mati.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Kompol Eka Saprianto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Herjunadi, di sela rekonstruksi ulang di halaman Mapolsek, Kamis (6/7) siang.

Dalam rekonstruksi ini ada 16 adegan yang diperagakan tersangka berinisial RB (24) saat menghabisi nyawa korban.

Kanit mengungkapkan, untuk aksi penusukan terjadi di adegan yang kesebelas.

Dari hasil rekonstruksi tersebut, paparnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati. Itu terlihat dari hasil rekonstruksi, kalau pelaku sempat meminta restu pada ibunya, kalau dia ingin berkelahi, dan juga pelaku sempat menunggu selama beberapa waktu yang cukup untuk membuat keputusan, sebelum menghabisi nyawa korban,” ungkapnya.

Pada adegan ke-11, pihaknya juga mengambil foto beberapa kali, karena ada beberapa adegan dalam rangkaian kejadian tersebut.

“Pelaku melakukan beberapa kali penusukan terhadap korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iptu Herjunadi membeberkan, untuk motif pelaku melakukan aksi tersebut, lantaran kesal terhadap korban.

“Kemudian timbul niat untuk menghabisi korban,” pungkasnya.

(Adt)