JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Polemik penerbitan sertifikat tanah di wilayah perbatasan Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, mencuat setelah pemerintah desa mempertanyakan proses pengukuran dan penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.
“Kami tidak tahu ada proses pengukuran dan penerbitan sertifikat di batas Jambu Baru. Sudah empat kali saya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala (Batola) untuk minta penjelasan, tapi belum ada jawaban resmi,” ujar Kepala Desa Asliannoor, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, penerbitan sertifikat tanpa koordinasi dengan pemerintah desa berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan, terutama terkait klaim kepemilikan lahan di wilayah perbatasan dengan desa tetangga.
Karena itu, ia meminta BPN membuka ruang mediasi yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat untuk menghindari potensi konflik.
“Ini soal batas wilayah, jangan sampai menjadi konflik horizontal,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengukuran BPN Batola Helmy menjelaskan, bahwa sertifikat yang dipersoalkan telah memiliki status sah secara hukum.
“Sertifikat tanah berwarna kuning sudah sah dan bersertifikat sepenuhnya. Hal yang perlu dipastikan hanyalah proses penerbitan dan siapa pemilik sahnya, karena menurut aturan, pemiliklah yang harus datang langsung untuk mengurus kejelasan tersebut,” urainya, Rabu (17/6).

Helmy juga meluruskan, bahwa surat yang dikirim Pemerintah Desa Jambu Baru kepada BPN bukan merupakan surat pengaduan, melainkan permohonan informasi.
“Kami akan meresponsnya lewat surat resmi. Jika ada hal lain yang perlu disampaikan selanjutnya, desa diminta mengirimkan surat kembali,” katanya.
Menurut Helmy, BPN masih melakukan pengecekan tambahan sebelum memberikan jawaban secara lengkap. Pihaknya menargetkan surat balasan resmi kepada Pemerintah Desa Jambu Baru dapat disampaikan paling lambat pekan depan, termasuk terkait luas lahan maupun titik koordinat sertifikat yang dipersoalkan.
(Alibana/Ahmad M)













