JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar, bertempat di Madrasah Ibtidaiah Plus Alhamid Banjarmasin, Rabu (28/09/2022).
Kegiatan ini diikuti 125 siswa dan siswi yang antara lain dari SD Islam Madinaturamlah, MI Assanabil, dan MTS Al Hamid, yang mendapat banyak wawasan.
Kegiatan yang diawali dengan pembacaan maulid habsyi ini, dibagi menjadi 5 kelas belajar, yang berlangsung penuh keceriaan dan antusias yang tinggi para Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.
Pembelajaran ini menjelaskan pentingnya kekayaan intelektual (KI) sejak dini, termasuk apa saja manfaat yang ada di dalamnya. Pola pembelajarannya dibalut ragam cara untuk menarik minat dan perhatian para siswa, mulai dari metode tanya jawab, guyon, video, hingga melukis dan menghasilkan karya bersama.
Kakanwil Lilik Sujandi menyampaikan, melalui ini para siswa mengetahui betapa sebuah ide dan gagasan itu memiliki nilai yang sangat dahsyat, sehingga perlu adanya perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual.
“Anak-anak sedini mungkin kita kenalkan apa itu kekayaan intelektual, sehingga ke depan setiap ide dan gagasan brilian para calon penerus bangsa ini dapat terlindungi dan terjamin hak kekayaan intelektualnya. Begitu juga dengan bapak/ibu guru yang ke depan akan kita bekali dengan pengetahuan yang sama terkait KI,” ucapnya di sela kegiatan.
Senada dengan hal tersebut, H. Fendie, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang juga berhadir, mendukung penuh kegiatan ini.
“Hal ini menjadi sangat penting untuk mengenalkan apa itu kekayaan intelektual sejak dini bagi para siswa. Bahkan ke depan, ini dapat dijadikan muatan intrakurikuler bagi para siswa,” ucapnya.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Keja Sama antara Kanwil dengan MI Plus Alhamid Banjarmasin dan juga SD Islam Madinaturamlah, tentang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Pada kegiatan ini seluruh peserta juga mengikuti zoom DJKI Mengajar yang digelar serentak di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI dan terpusat di Kota Makassar. Secara virtual, para peserta mengikuti pengajaran tentang kekayaan intelektual yang disampaikan langsung Menkum HAM RI Yasonna H. Laoly.
Kepada anak-anak, Yasonna menyebutkan jenis-jenis KI yang dapat dilindungi, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Ia mengatakan, bahwa KI harus dilindungi agar tidak dicuri, dijiplak, atau dibajak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga mengajak para peserta didik untuk menghargai hasil karya orang lain, dengan tidak meniru atau menyontek karya orang lain. Yasonna berharap seluruh anak di Indonesia memiliki kemampuan dalam berkreasi dan berinovasi.
“Jangan menyontek, maka adik-adik akan percaya dengan kemampuan sendiri,” pesan Yasonna saat berinteraksi dengan anak-anak.
Editor : Achmad MT