Lebih lanjut, mengenai pasal apa akan disangkakan, dan sebagainya terhadap pelaku ia mengakui masih belum mengetahuinya.
“Apa yang disangkakan dan sebagainya kita tidak tahu, karena menangani adalah Polda Kalsel. Jadi kami tidak bisa memberikan informasi banyak tentang oknum yang terlibat masalah narkotika itu,” terangnya.
Kendati begitu, ia menegaskan apabila bersangkutan terbukti demikian, maka pimpinan akan tegas.
“Kalau memang terbukti ya pimpinan akan tegas. Pimpinan tegas baik dari Polda, Mabes apalagi dari Polres kalau memang terbukti bersangkutan demikian, disamping itu nanti terkena hukuman pidana juga ada sangsi hukum yakni, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak main-main pasti di PTDH oleh pimpinan, kalau memang terbukti,” paparnya.
Ia menerangkan, posisi bersangkutan saat ini berada di Polda Kalsel guna pemeriksaan lebih lanjut. Ditanya terkait sejauh apa keterlibatan bersangkutan ia mengaku masih belum tau.
“Nah kalau untuk itu kami terus terang saja ya belum tau, dan tidak tau kalau yang bersangkutan itu sering membawa atau sudah sering memakai kami tidak tau itu. Tahunya setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Polda,” jelasnya.
Disamping itu, terkait barang bukti (Barbuk) diamankan oleh Polda Kalsel, pihak polres tidak mengetahuinya.
“Kami tidak tau dan kami pun tidak pernah melihat. Artinya barang bukti itu, mungkin lebih jelasnya supaya nanti informasi ini tidak simpang siur. Intinya kami dari Polres menyatakan bahwa benar kejadian itu, kemudian yang bersangkutan oknum sedang di tahan di Polda Kalsel,” terangnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada 22 Agustus 2021. Di mana, PP bertugas di Polsek Batulicin sebagai Unit Reskrim dijemput dari Polres Tanbu yang diamankan terlebih dahulu oleh Propam Polda Kalsel.
Dikatakan, kasus melibatkan oknum anggota polisi mengenai narkoba yang mencoreng institusi kepolisian di Tanah Bumbu ini, diakui baru pertama kalinya terjadi.
“Ini pertama kalinya,” tandasnya
Reporter : Daniel
Editor : Rian