Kayu Galam Jadi Barang Bukti, Terduga Penganiaya Diamankan Polsek Sungai Tabuk

Penganiayaan di Sungai Tabuk

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Hasil penyelidikan gabungan unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk dan dibantu Resmob Polres Banjar, melakukan pendekatan dengan pihak keluarga terduga pelaku penganiayaan bernama A.S. (30 tahun), warga Desa Sungai Bangkal RT. 03 Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Berdasarkan hasil negosiasi dan koordinasi pada pukul 17.00 WITA Sabtu (10/7/2021) lalu, pihak keluarga akhirnya menyerahkan A.S. untuk dibawa ke Polsek Sungai Tabuk, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya diketahui, bahwa di hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WITA, Ahmad Yamani (28) menjadi korban penganiayaan di TKP Desa Sungai Bangkal RT. 02.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kapolsek Sungai Tabuk Iptu Siswadi menerangkan, pihaknya menerima laporan dari Pambakal Antasan Sutun, Kecamatan Martapura Barat, atas dugaan kasus penganiayaan. Selanjutnya, piket Reskrim Polsek Sungai Tabuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Hasil keterangan saksi, bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, dengan menggunakan satu bilah kayu galam yang dipukulkan dengan keras kepada korban dan mengenai kepala korban, sehingga luka parah di bagian kepala atas korban,” ungkap Iptu Siswadi, Selasa (13/7/2021), melalui siaran persnya.

Pada saat terluka parah, korban dibawa temannya pulang ke rumah orang tua korban, di Desa Antasan Sutun Martapura Barat, dan akhirnya meninggal di rumah korban.

Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk menghubungi Inafis Polres Banjar untuk melakukan olah TKP, dan membawa jenazah korban ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan visum et revertum.

Reporter : Wahyu F
Editor     : Ahmad MT