Sidang Kasus Mahasiswi ULM, Ahli Forensik Tegaskan Korban Meninggal Karena Dicekik

Sasana persidangan saat pemeriksaan saksi dari ahli forensik. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Persidangan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dila, kembali mengungkap fakta penting. Ahli forensik memastikan korban tewas akibat pencekikan.

Hal tersebut disampaikan dokter forensik RSUD Ulin Banjarmasin, dr. Mia, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/4/2026).

Dalam agenda pemeriksaan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dr. Mia memaparkan hasil autopsi forensik terhadap jasad korban. Ia menemukan adanya bekas luka kuku di leher serta tanda-tanda tekanan kuat yang menyebabkan tulang penyangga lidah mengalami patah.

“Korban meninggal karena kekurangan oksigen akibat tekanan di leher atau pencekikan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Menurutnya dari pola luka yang ditemukan, pelaku diduga memiliki tenaga yang cukup besar. Ia menilai kemungkinan besar pelaku adalah seorang pria.

“Perempuan juga bisa saja, tetapi harus memiliki kekuatan di atas rata-rata. Namun dari temuan ini, saya lebih condong pelakunya laki-laki,” jelasnya.

Berdasarkan kondisi kaku mayat, ahli memperkirakan korban telah meninggal sekitar 14 jam sebelum tiba di rumah sakit.

Selain itu, dr. Mia juga menegaskan, bahwa korban tidak meninggal karena tenggelam, meski jasadnya ditemukan di saluran air.

“Tidak ada indikasi air masuk ke paru-paru. Ini menandakan korban sudah meninggal sebelum dimasukkan ke dalam air,” tegasnya.

Atas keterangan tersebut, terdakwa Muhammad Seili tidak mengajukan keberatan dan membenarkan penjelasan ahli.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan saksi yang meringankan bagi terdakwa serta pemeriksaan terhadap terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad perempuan di saluran air kawasan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin pada Rabu pagi (24/12/2025), yang sempat menggemparkan warga Kalimantan Selatan.

Hasil penyelidikan mengungkap identitas korban sebagai Zahra Dila, mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM. Polisi kemudian menangkap pelaku yang diketahui merupakan oknum anggota Polri, saat itu bertugas di Satuan Samapta Polres Banjarbaru.

Diketahui, terdakwa sebelumnya tengah bersiap menikah dan telah menjalani sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk pada 11 Desember 2025. Korban disebut sebagai teman dekat calon istrinya.

Akibat perbuatannya, terdakwa telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Selain itu, ia juga menghadapi proses hukum pidana atas kasus pembunuhan tersebut.

(Api/Ahmad M)