Kedapatan Miliki 5 Paket Sabu-Sabu, Pria 51 Tahun Asal Karang Mekar Diringkus Polisi

Tersangka yang diamankan (ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin ringkus seorang pria diduga pengedar sabu-sabu, di Jalan A. Yani Kilometer 4,5, tepatnya di halaman sebuah rumah makan di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (19/10) sore.

Pria tersebut berinisial ARM (51), warga Jalan A. Yani Kilometer 3 Kompleks Karang Paci RT 05 Kelurahan Karang Mekar.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat terduga pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa sepaket sabu-sabu dengan berat 99.05 gram.

“Barang haram itu ditemukan terbungkus dalam sebuah sobekan kantongan warna hitam dalam saku celana pelaku,” jelasnya, Sabtu (28/10).

Tak hanya sampai di situ, lanjut Kompol Mars Suryo, saat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kembali ditemukan barang bukti lainnya.

“Petugas kembali menemukan barang berupa empat paket sabu-sabu dengan berat 1,33 gram, yang tersimpan dalam kotak rokok besi,” bebernya.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ARM diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Adt)