Diduga Lecehkan Siswi 12 Tahun, Guru SD di Banjarmasin Diamankan Polisi

Foto Ilustrasi AI.

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak, menjadi salah satu hal penting untuk membantu mengungkap pengalaman tidak menyenangkan yang dialami anak, termasuk saat berada di lingkungan sekolah.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, menyusul penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar berusia 12 tahun, yang melibatkan seorang guru berinisial B (54).

Kapolresta meminta orang tua aktif menanyakan kegiatan anak selama di sekolah, serta memberikan ruang bagi mereka untuk menceritakan pengalaman yang membuat tidak nyaman.

“Mohon kepedulian orang tua untuk mengetahui apa yang terjadi pada anaknya,” pesannya, Rabu (21/10/2026).

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin saat memberikan keterangan pada media.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan B sebagai tersangka, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk percakapan WhatsApp serta hasil pemeriksaan medis.

Menurut Kombes Pol Riza, penyidik sejauh ini menerima informasi mengenai satu korban dalam perkara tersebut. Proses penanganan kasus masih berjalan sesuai prosedur hukum.

Dugaan peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (4/8/2026), sekitar pukul 09.30 Wita, di lingkungan sekolah tempat korban belajar.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban bersama seorang temannya hendak kembali ke kelas setelah dari toilet. Saat melintas di lorong dekat musala, keduanya melihat terlapor berada di dalam ruangan dan menghampirinya untuk bersalaman.

Setelah bersalaman dan berbalik untuk kembali ke kelas, tersangka diduga merangkul keduanya dari belakang. Dalam situasi tersebut, B diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Teman korban yang berada di lokasi berusaha menarik tangan tersangka hingga terlepas. Setelah itu, tersangka disebut langsung menuju ruang guru.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ada, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Riza.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Tius/Ahmad M)