Kedapatan Miliki 9 Paket Sabu-Sabu, Warga Kuripan Digiring Ke Mapolresta Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin kembali meringkus seorang pria diduga bandar narkoba, di Jalan Veteran Gang Sepakat Jalur I RT 25 RW 02 Kelurahan Kuripan.

Pria tersebut berinisial A (51), warga setempat, yang diamankan pada Selasa (21/2) kemarin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat tersangka diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu.

“Ada 8 paket sabu-sabu dengan berat 6,26 gram,” ujarnya, Kamis (23/2).

“Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah kotak rokok di saku celana pelaku,” lanjut Kasat.

Tak hanya sampai di situ, petugas pun menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan barang bukti lainnya.

“Petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,08 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok dari sedotan, dan barang bukti lainnya,” ungkap Kompol Mars Suryo.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar pelaku,” tambahnya 

Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Adt)