JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan (P2) Covid-19, sejak Senin (11/01/2021), resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021.
“Tidak seketat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) gitu ya. Dan saya juga sudah tegaskan, Banjarmasin tidak PSBB, karena angka kita masih di bawah nasional. Kemudian tingkat kesembuhan kita juga 90% lebih. Kemudian juga tingkat hunian (okupasi) rumah sakit juga masih sanggat longgar. Jadi, saya kira tidak seseram itu ya untuk Kota Banjarmasin,” papar Wali Kota Ibnu Sina, saat ditemui para awak media di balai kota, Senin (11/01/2021).

Ia menjelaskan, berbagai kegiatan dan aktivitas hingga pengumpulan massa dalam jumlah terbatas, masih dapat diakukan, namun hanya boleh sampai pukul 22.00 WITA, dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Paling yang sampai malam itu, seperti tempat hiburan malam, kafe, mal, tempat usaha, dan restoran/rumah makan, itu yang dibatasi,” tambah Ibnu, yang juga Ketua Satgas P2 Covid-19 Kota Banjarmasin.
Selain itu, pengumpulan orang banyak, seperti resepsi perkawinan, ia tegaskan, wajib mengantongi izin dari satgas, terlebih yang menggelarnya di rumah, juga diwajibkan melibatkan satgas di tingkat kelurahan sebagai pengawas.
“Wedding organizer dan perkawinan di masyarakat itu harus lapor kepada satgas di tingkat kelurahan dan kecamatan, yang melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas. Nanti akan dipantau hingga selesai,” urai Ibnu.
Ditambahkannya, dari pantauan berbagai resepsi perkawinan yang dilaksanakan di gedung, dinilai masih dapat dikendalikan. Namun di rumah mempelai, dinilai tidak terkendali, bahkan membeludak.
“Itu perlu diantisipasi. Kita tidak ingin walimahan ini menjadi klaster baru Covid-19, apalagi saat ini yang berkembang adalah klaster keluarga yang banyak,” tuturnya.
Bagi pelanggaran terhadap hal tersebut, Ibnu tegaskan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ahmad MT