KLHK RI Sarankan DPRD Kalsel Membuat Pemetaan Ekologis

Kunjungan komisi III DPRD Kalsel ke kementerian lingkungan hidup RI. Foto Humas DPRD Kalsel for jurnalkalimantan.com

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA Sehubungan dengan akan dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkonsultasi terlebih dulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jumat (03/07/2020).

Menurut Wakil Ketua Komisi III, Rosehan NB, dengan adanya Raperda tersebut diharapkan pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemerintah maupun pihak swasta bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita tidak menutup mata terhadap manfaat ekonomi yang didatangkan, tetapi juga jangan sampai merusak lingkungan,” harapnya.

Sementara itu anggota Komisi III lainnya, DR H Karlie Hanafi Kalianda menjelaskan, bahwa dari hasil kunjungan ini pihak Kementerian LHK menyarankan adanya pemetaan ekologis.

“Kita disarankan membuat peta aset lingkungan. Kita akan harmonisasi dengan kawasan hutan lindung produksi dan konservasi, juga perizinannya,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Pusat terkait masih rendahnya penanganan sanitasi di Indonesia.

“Kita mengharapkan permasalahan ini bisa selesai sebelum berakhirnya pelaksanaan Rencana Jangka Panjang pemerintah di tahun 2030,” katanya.

Di lain pihak, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan dan Kebijakan Wilayah serta Sektor Kementerian LHK RI, Erik Teguh Primiantoro, menyambut baik dengan adanya pembentukan Raperda tersebut.

“Dengan adanya poin jasa lingkungan hidup, perlu ada pemetaaan dan kolaborasi antar wilayah provinsi sekitar,” jelasnya.

Editor: Ahmad MT