Kontroversi Pemilihan Dekan FSI Uniska : Salah Satu Calon Duga Ada Pelanggaran Etik dan Prosedur

Bujino A. Salan (Kuasa Hukum S.Purnamasari) - S.Purnamasari (Calon Dekan FSI)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Proses pemilihan dan pelantikan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjari menuai polemik. Pasalnya salah satu calon, S. Purnamasari, menilai proses pemilihan diduga ada pelanggaran etik dan tidak sesuai dengan prosedur operasional standar.

“Bahkan, yang lebih mencengangkan lagi, adanya pelantikan Dekan FSI pada 30 Juli 2025, dan Akhmad Hulaify sebagai dekan periode 2025–2030,” ungkapnya kepada para awak media, saat didampingi Bujino A. Salan sebagai pengacara, Senin (11/8/2025).

Menurut S. Purnamasari, persoalan yang dihadapi mulai dari penjaringan hingga ada dugaan kejanggalan dalam proses pemilihan, sudah disampaikannya kepada Rektor dan yayasan.

Namun, sambungnya, hal tersebut tidak mendapatkan respons yang memuaskan, sehingga pihaknya mengambil langkah mencari keadilan melalui bantuan kuasa hukum.

S. Purnamasari menilai, ada persyaratan calon lainnya yang belum memenuhi persyaratan, malah diloloskan pihak panitia seleksi.

Dengan adanya permasalahan ini, pihak Rektorat telah menerima apa yang disampaikan, sehingga pihak Rektorat membentuk pansel kedua.

Bujino A. Salan, sebagai Penasihat Hukum S. Purnamasari mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait kasus ini.

Pihaknya sudah menyurati Rektor dan telah diundang untuk mendapatkan keterangan. Akhirnya, Rektor pun melakukan penundaan pelantikan berdasarkan adanya keberatan tersebut.

“Saat itu rektor berjanji akan membentuk Dewan Etik. Akan tetapi Dewan Etiknya tidak bekerja sebagaimana mestinya, karena tidak ada berita acaranya, lalu kenapa Rektor langsung melantik saja,” pungkas Bujino mempertanyakan.

(Ian)