Kronologis dan Motif Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Banjarmasin

Pelaku yang diamankan RY (kiri) dan FR (kanan) (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Banjarmasin Selatan, resmi ditetapkan jadi tersangka.

“Kedua pelaku adalah FR (34) dan juga RY (32) yang merupakan ayah kandung korban,” ungkap Kapolresta Kombes Cuncun Kurnadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Eru Alsepa, Selasa (24/9/2024) siang.

Keduanya diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya yakni PU (13).

AKP Eru memaparkan, kejadian tersebut berawal saat FR dan RY tengah santai di rumah RY, sekira pukul 19.00 Wita, Sabtu (10/8) lalu. Kemudian, korban pun mendatangi keduanya dengan maksud ingin meminta uang.

“Di situ FR pun menyuruh korban untuk ke rumahnya sekitar pukul 9 malam, dengan maksud ingin memberikan korban uang,” paparnya.

“Saat sampai di rumahnya, FR pun memberikan uang sejumlah Rp60 ribu, dengan maksud untuk melancarkan tipu dayanya agar dapat melakukan aksi bejatnya mencabuli korban,” lanjut Kasat.

Tidak lama setelah itu, jelas AKP Eru, ayah korban yakni RY pun datang kerumah FR dengan maksud ingin mencari korban, namun korban sudah lebih dahulu disuruh pergi oleh FR melalui pintu belakang.

Setelah sampai di rumahnya, ucap Kasat, korban pun langsung melaporkan apa yang telah dilakukan FR terhadap dirinya kepada ayahnya.

“Bukannya malah melaporkan ke polisi, RY ini malah meminta korban untuk mencontohkan apa yang telah dilakukan FR kepada korban, dan langsung menyetubuhi anak kandungnya itu,” ucap AKP Eru.

“Keesokan paginya RY kembali melakukan aksinya lagi, dan menyetubuhi korban untuk yang kedua kalinya,” sambungnya.

AKP Eru membeberkan, untuk motif FR melakukan hal tersebut lantaran bernafsu terhadap korban, dan memanfaatkan korban yang saat itu ingin meminta uang.

“Sementara untuk ayah korban sendiri ini motifnya karena timbul nafsu setelah lama bercerai dengan istrinya,” beber Kasat.

“Untuk FR ini 1 kali mencabuli korban, sementara untuk ayahnya ini 2 kali mencabuli korban,” tambahnya.

Ia mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat korban menceritakan hal tersebut kepada temannya, dan temannya itu pun menceritakan kepada nenek korban.

“Setelah itu barulah terungkap aksi bejat yang telah dilakukan kedua tersangka, dan nenek korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolreta Banjarmasin,” kata Kasat.

“Untuk kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal untuk FR itu 15 tahun, sementara untuk RY juga 15 tahun, namun ditambah sepertiganya karena statusnya ayah kandung,” pungkas AKP Eru.

(Api/Achmad M)