JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Duduk melingkar tanpa meja, mediasi dilakukan antara pihak pesomasi dan tersomasi, terkait penyaluran solar bersubsidi bagi para nelayan di Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. Pihak pengacara tersomasi pun berharap surat teguran tersebut ditarik, karena di lapangan ternyata tidak terjadi hal yang disomasikan.
Adapun pihak yang mengikuti mediasi ini adalah antara Musnam sebagai pemberi kuasa penyampaian somasi yang juga pimpinan LSM Indonesia Corruption Monitoring Kalsel, dengan Nurul sebagai pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Tabanio. Mediasi berlangsung di salah satu kafe di kawasan kilometer 3,7 Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, Sabtu (18/1/2025) malam.
Dalam somasinya, Musnam mendapat informasi dari warga Tabanio, bahwa ada 6 tangki yang belum disalurkan dari total 22 tangki solar per bulan. Kuasa hukum Nurul, yakni Advokat Bujino A. Salan menegaskan, bahwa penyaluran BBM tersebut sudah sesuai rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan, berdasarkan usulan kelompok nelayan melalui kepala desa.
“Sekarang ini semua penyaluran BBM bersubsidi menggunakan barcode, sistem digital, mana bisa disimpangkan,” tegasnya kepada para wartawan usai mediasi.
Bujino juga menyoroti surat somasi yang dilayangkan, yang dinilainya tidak lazim.
“Kita ada terima surat somasi dari Kantor Pengacara Aspihani Ideris dan kawan-kawan. Setelah dikonfirmasi dengan pemberi kuasa, yakni Pak Musnam, ternyata beliau tidak kenal dengan Bu Nurul. Data BBM itu diperoleh beliau dari salah satu masyarakat yang masyarakat ini juga tidak jelas fungsinya sebagai apa. Yang jelasnya, bahwa telah terjadi suatu perbuatan yang menurut kita tidak benar sebagai lembaga sosial masyarakat melakukan somasi, atau memberikan kuasa kepada penasihat hukum, untuk mempertanyakan legalitas seseorang untuk memasok barang atau sebagainya. Menurut kita, tidak lazim seperti itu,” ungkap Bujino.
Seiring tidak ada hubungan hukum dengan yang punya kepentingan, Bujino pun memberikan saran kepada pemberi kuasa, agar mencabut kuasa tersebut, karena akan ada konsekuensi hukum pidana jika diteruskan.
“Saran saya kepada pemberi kuasa, supaya beliau tidak menjadi alat oleh orang lain, lebih baik kuasa itu dicabut,” pesan Bujino.
Turut berhadir jauh, adalah Kepala Desa Madiansyah, yang mengaku baru tahu ada somasi ini. Padahal tegasnya, hubungan aparat desa dengan pengelola SPBUN sangat lancar, dan sering menindaklanjuti setiap ada keluhan dari nelayan.
“Yang penting di pihak nelayan tidak ada masalah, dengan penyalur BBM juga tidak ada masalah. Mudah-mudahan semuanya lancar, dari pengelola BBM lancar penyalurannya, dan nelayan bisa terpenuhi bahan bakarnya untuk melaut,” ungkap pambakal.
Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Antikorupsi (Gepak) Provinsi Kalimantan Selatan Anang Misran, mengaku juga sempat mendapatkan informasi terkait penyaluran solar bersubsidi tersebut. Namun tegasnya, setelah beberapa kali ke Tabanio, dan menemui warga di sana, ternyata tidak ada masalah di lapangan.
“Mari jangan mengganggu sesuatu yang sudah kondusif. Saya sebagai Ketua Gepak Kalsel sudah langsung turun ke sana, bertemu masyarakat, bertemu dengan aparat kepolisian, dan tidak ada masalah. Jadi apa yang dikatakan oknum masyarakat di sana, itu tidak benar, dan semuanya lancar,” tegas Anang Bidik (sapaan akrabnya).
Turut berhadir dalam pertemuan ini Akhmad Murjani, yang membantu proses mediasi.
Para awak media pun mencoba mewawancarai pesomasi, namun yang bersangkutan memilih untuk pulang lebih dahulu.
(Ian/Achmad M)