JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Diduga telah melakukan tindakan penggelapan uang perusahaan, seorang perempuan terpaksa berurusan dengan kepolisian.
Ia berinisial PAS (28), Warga Jalan Soetoyo S. Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang diduga merugikan Toko Bangunan CV Griya Karunia di Jalan Sultan Adam Nomor 04 RT 34 Kecamatan Banjarmasin Utara, tempatnya bekerja sebagai kasir.
Atas hal itu, pihak perusahaan menilai kerugian sebesar Rp130Juta lebih dalam kurun waktu tujuh bulan sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022.
Atas peristiwa tersebut, korban bernama Pranoto Iman Sartono (54) melapor ke Polsek Banjarmasin Utara, Sabtu (26/06/2022).
Adapun terduga, saat ini telah dilakukan pemanggilan.
“Setelah ditanyai, yang bersangkutan mengakui perbuatannya tersebut, dengan alasan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiyanto, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Sudirno, melalui siaran persnya, Senin (27/06/2022).
Adapun kejadian tersebut bermula dari korban selaku pemilik dari CV Griya Karunia merasa omzetnya menurun drastis, sehingga pada saat dilakukan audit oleh perusahaan, ditemukan kerugian sebesar Rp130.500.000,00 yang diduga ada penggelapan uang hasil penjualan.
“Untuk modusnya, tersangka melakukan penggelapan itu dengan cara mengambil uang yang disetorkan oleh sales, namun uang yang diterima oleh perusahaan tidak sesuai dengan rincian setoran dari sales,” ungkap Kanit.
Saat diperiksa, korban menunjukkan empat rangkap barang bukti, yakni satu rangkap slip kitiran setoran dari 1 Oktober 2021 sampai dengan 24 Februari 2022. Satu rangkap laporan pembayaran 01 Oktober 2021 sampai dengan 24 Februari 2022, kemudian satu rangkap rincian setoran 01 Oktober 2021 sampai dengan 24 Februari 2022, dan satu rangkap hasil audit dari perusahaan.
“Kini untuk penahanan terhadap tersangka dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin. Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP,” pungkasnya.
(Adt)