JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Perdagangan Kabupaten menggelar Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi pendistribusian Minyak Goreng Rakyat (MGR) MinyaKita bagi pedagang pengecer di Aula Bapperida HST, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut membahas mekanisme distribusi MinyaKita, ketentuan penjualan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga berbagai masukan dari pedagang dan mitra Bulog terkait pemerataan penyaluran minyak goreng subsidi di daerah.
Dalam rapat itu Kadisdag HST, Irfan Sunarko menyampaikan bahwa pengecer wajib menjual MinyaKita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
“Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025,” ujarnya
Selain itu, dijelaskan pula aturan pembatasan penjualan minyak goreng rakyat kepada konsumen maksimal 12 liter.
Sejumlah pedagang dan mitra Bulog kemudian menyampaikan berbagai usulan dalam forum tersebut. Perwakilan mitra Bulog, Zain, meminta pembagian minyak dilakukan lebih merata, baik secara mingguan maupun dua mingguan.
“Kami meminta pengawasan distribusi diperketat oleh Bulog, Dinas Perdagangan, dan kepolisian agar penyaluran tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan di tingkat pengecer,” katanya
Pedagang lainnya, Hj Idah, berharap distribusi MinyaKita tetap berjalan rutin meski kuota yang diterima pedagang tidak terlalu besar.
Sementara itu, Rasyidi atau Ilung menyatakan dukungannya terhadap pemerataan kuota distribusi.
“Saya mengusulkan sistem pembayaran dilakukan melalui transfer untuk mempermudah transaksi,” usulnya
Perwakilan pedagang lainnya, Agus Salim, mengaku telah mengajukan permohonan menjadi mitra Bulog namun belum mendapatkan tindak lanjut.
“Saya berharap setiap desa nantinya memiliki kios mitra Bulog agar distribusi minyak goreng lebih mudah dijangkau masyarakat,” harapnya
Menanggapi hal ini, Kepala Perum Bulog Cabang HST, M Riza Wahyudi Al Akram menjelaskan, pasokan MinyaKita yang diterima BUMN Pangan sebesar 35 persen, dengan distribusi untuk wilayah HST berasal dari Jawa Timur dan Kotabaru.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Bulog menyampaikan bahwa pedagang atau kios yang ingin menjadi mitra dianjurkan mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang berlaku.
“Bulog juga menegaskan akan menelusuri pengajuan yang telah masuk ke aplikasi, dan mempertimbangkan berbagai usulan yang disampaikan dalam forum,” tambahnya
Dalam kesimpulan rapat, hasil pembahasan akan kembali disosialisasikan kepada pedagang dan pengawasan distribusi MinyaKita akan dilakukan secara periodik.
Dinas Perdagangan juga menegaskan usulan pembulatan harga menjadi Rp16 ribu tidak dapat dibenarkan karena harga jual tetap harus mengikuti HET Rp15.700 per liter.
Selain itu, ke depan akan diterapkan perbedaan kuota distribusi antara pedagang atau kios di dalam pasar dan di luar pasar.
Rapat tersebut dihadiri Dinas Perdagangan HST, Perum Bulog Cabang HST, perwakilan Polres HST, 33 mitra Bulog, serta tiga calon mitra Bulog.
(Rz)













