JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Wakil Ketua DPRD Kalsel , Hj. Mariana sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Tambak Sarinah, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (4/9/2024).
Dalam acara itu Mariana menegaskan bahwa perda ini menjadi landasan penting untuk memperkuat hak-hak perempuan dan anak di Kalimantan Selatan. Ia juga mengajak masyarakat, terutama para ibu, untuk aktif memahami dan mendukung implementasi perda di kehidupan sehari-hari.
“Perda ini adalah langkah maju dalam memastikan bahwa perempuan dan anak di daerah kita terlindungi dan diberdayakan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga kita semua lapisan masyarakat,” ujar ketua Gerindra Kalsel itu.
Sementara itu, pemilik Dapur Acil Wadai Sherly Marlina, turut memberikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi perda ini dilakukan lebih mendalam agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Perda ini perlu dipahami lebih dalam agar kita benar-benar bermanfaat di masyarakat. Ini bukan hanya soal peraturan, tapi soal bagaimana kita membangun masa depan yang lebih baik,” ungkap Sherly.
Tidak hanya berbicara soal peraturan daerah, Sherly juga berbagi keterampilan praktis dengan mengadakan demo masak olahan sederhana yang ramah anak, seperti nugget ikan haruan (ikan khas Kalsel) dan bolu pisang.
Demo masak ini disambut dengan antusias oleh para peserta, terutama ibu-ibu yang bersemangat untuk mencoba resep-resep tersebut di rumah.
(YUN/rilishmsdprdkalsel)