JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba.
Kali ini dua pria diamankan, berinisial MRZ (28) warga Jalan Jahri Saleh, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, dan MAW (30), Warga Jalan Sei. Andai di kelurahan yang sama.
Kapolresta Kombes Sabana A. Martosumito melalui Kepala Satresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan MRZ yang tertangkap tangan memiliki satu paket sabu-sabu, Selasa (10/1/2023), di Jalan Sungai Mesa RT 13 RW 02 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Kedapatan memiliki 1 paket sabu-sabu dengan berat 4,80 gram,” ujarnya, Ahad (15/01/2023).
Kompol Mars Suryo membeberkan, satu paket sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang, dengan menggunakan sistem ranjau.
“Hal tersebut atas perintah seseorang yang bernama Agi,” bebernya.
Berbekal informasi tersebut, di hari yang sama, petugas pun berhasil mengamankan MAW bersama barang bukti baru.
“Di situ anggota kembali mengamankan barang bukti baru berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,24 gram, timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Kepala Satresnarkoba.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Adt)