JURNALKALIMANTAN.COM, TAPIN – Insiden pembunuhan yang menggegerkan warga Tapin Utara akhirnya terungkap.
Polres Tapin menggelar konferensi pers untuk memaparkan kasus tragis yang melibatkan seorang anak, MS (23), yang diduga tega membunuh ayah kandungnya, SR (57), di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad menjelaskan, peristiwa bermula dari konflik keluarga yang berujung fatal. Saat itu, tersangka meminta uang kepada korban, namun nada tinggi dari korban membuat MS merasa tersinggung.
“Dalam kondisi emosi, tersangka langsung menusuk korban berulang kali di bagian leher menggunakan senjata tajam,” ujar Kasat, di Rantau, Rabu (11/12/2024).
Ia mengatakan, MS kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan mencuci pakaian berlumuran darah dan mandi, sebelum berpura-pura santai di pangkalan ojek dekat lokasi kejadian.
“Pelaku mencoba menutupi tindakannya, tetapi berkat laporan dari paman korban, kami dapat bergerak cepat mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ucap AKP Zuhri.
Dari lokasi kejadian, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, pakaian korban, dan pakaian tersangka yang berlumuran darah.
“MS kini ditahan di Mapolres Tapin dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat.
AKP Zuhri menambahkan, kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Polres Tapin untuk terus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan berbasis konflik keluarga.
“Saya kira masyarakat harus lebih peka terhadap potensi konflik di sekitar mereka, dan segera melapor jika ada tanda-tanda yang mencurigakan,” tutupnya.
(Fer/Achmad M)