JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Desa Wisata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), targetkan bisa menghadirkan 50 Desa Wisata dari 1.500 desa yang ada di daerah ini.
Dengan adanya peraturan daerah (Perda) tersebut, pansus berharap pemberdayaan desa wisata bisa mendapat bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan hasil Uji publik, Raperda Pemberdayaan Desa Wisata mendapat respon yang luar biasa, baik dari masyarakat, Dinas Pemuda, Dinas Pariwisata, maupun dari kelompok sadar wisata se Kalsel.
“Pemberdayaan masyarakat desa tidak hanya terkendala terbatasnya sumber daya manusia, namun juga terkait regulasi, di mana belum adanya peran serta Pemerintah Provinsi Kalsel, karena dana desa bersumber dari APBN dan kabupaten. Harapan kita dengan regulasi perda ini, maka peran pemprov bisa dilaksanakan,’ ujar Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Desa Wisata DPRD Kalsel, Fahrani, usai uji publik, belum lama tadi.
Ia menambahkan, sebenarnya di tahun 2021, sudah ada kesepakatan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalsel, untuk membantu desa-desa tertentu, sebesar Rp50 juta per tahun per desa.
“Namun karena mengalami pandemi Covid-19, jadi anggarannya dialihkan, hingga batal dilaksanakan,” tambahnya.
Fahrani berharap, dengan diusulkannya perda ini, bisa melahirkan peraturan gubernur, sehingga aturan teknis bantuan pembiayaan, pelatihan, dan pembinaan bisa dilaksanakan.
Anggota Pansus Raperda Pemberdayaan Desa Wisata DPRD Kalsel, Siti Noortita Ayu Febria Roosani, juga mengusulkan agar setiap kabupaten/kota memiliki percontohan satu Desa Wisata.
“Ini untuk meningkatkan perekonomian daerah tersebut,” harap “srikandi” dari Partai Gerindra ini.
Seperti diketahui, di Kalsel baru terdapat 4 desa wisata, yakni di Mandikapau Barat Aranio, Tiwingan Lama dan Baru, serta Loksado.
Editor : Ahmad MT