JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan, membuat 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Kalimantan Selatan.
Hal itu sebagai komitmen mendukung demokrasi, dengan memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, bisa menyalurkan hak pilihnya.
Berdasarkan data terakhir jumlah total penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Kalimantan Selatan mencapai 9.750 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.882 WBP terdaftar sebagai DPT Gubernur, 1.536 WBP terdaftar sebagai DPT Walikota dan 2.638 WBP terdaftar sebagai DPT Bupati.
Proses yang telah disiapkan dalam proses Pilkada di Lapas dan Rutan mencakup penyesuaian data pemilih, pengadaan TPS khusus, serta koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Jumadi, menyampaikan bahwa partisipasi WBP dalam Pilkada ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip HAM, di mana setiap warga negara, termasuk WBP, memiliki hak yang sama untuk menentukan masa depan bangsa.
“Kami bekerja sama dengan KPU untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi, dari pendataan hingga pelaksanaan pemilihan. Ini adalah bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam mendukung demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (27/11/24).
Tidak hanya mendukung pelaksanaan teknis, Kanwil juga memberikan edukasi kepada WBP mengenai pentingnya partisipasi politik dalam pembangunan bangsa.
Dengan pelaksanaan yang tertib dan transparan, diharapkan WBP dapat berkontribusi secara aktif dalam memilih pemimpin yang akan membawa Kalimantan Selatan ke arah yang lebih baik. Hal ini sekaligus mencerminkan semangat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.
(Rls/Ang)