Pemkab Batola Ekspos 3 Opsi Tapal Batas Jambu Baru dan Balukung

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengekspos 3 opsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terkait tapal batas Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan dengan Desa Balukung Kecamatan Bakumpai, Kamis (04/08/2022). 

Berlangsung di Gedung Wakil Rakyat, kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Saleh, Komisi 1, Camat Kuripan dan Bakumpai, Kepala Desa Jambu Baru dan Balukung, serta dari pemerintah daerah yang diwakili Bidang Tata Pemerintahan. 

“Dari beberapa kali pertemuan sebelumnya sampai saat ini, kedua desa sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada pemda untuk menentukan tapal batas,” ucap Ketua DPRD ke awak media.

Ada 3 opsi yang sudah disampaikan ke pihak masing-masing untuk dipertimbangkan. 

“Opsi ini belum ditentukan yang mana akan dipilih,” tambah Saleh. 

Marhaban Ya Ramadhan
azhari fadli
Paman Birin
WhatsApp Image 2023-03-21 at 19.05.30
Ibnu Arifin Ramadan
DPRD Batola
Ramadan 1444 H- El Ghifari SUrya Mandiri
Dinkes 1444 H
DLU
Ramadan 1444 H-Bandi
WhatsApp Image 2023-03-22 at 22.15.23
WhatsApp Image 2023-03-22 at 12.01.21
Ramadan 1444 H-nunung
previous arrow
next arrow

Setelah salah satu opsi ditentukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa keputusan yang nantinya diambil sudah sesuai dan mempunyai latar belakang kuat.

Saleh berharap, apa yang diputuskan nantinya bisa saling menguntungkan dan menjadi solusi terbaik untuk masyarakat kedua desa. 

Di tempat terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suyud Sugiono menyampaikan, 3 opsi tersebut adalah penarikan garis lurus pada batas titik koordinat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Kabupaten Batola dan Tapin pada Titik Kartometrik (TK) 11, opsi kedua adalah di bawah TK. 11 titik provinsi yang ditetapkan antara titik koordinat 11 dan 12 batas wilayah Kabupaten Batola dan Tapin. 

“Sementara opsi ketiga tidak lagi bersentuhan dengan TK. 11 yang ditetapkan oleh provinsi, tapi lebih pada titik koordinat 12,” ucap Suyud. 

Ditambahkannya, opsi itu belum diputuskan dan belum final, tetapi aspek yuridisnya menjadi bahan pertimbangan, baik peraturan gubernur, rupa bumi Indonesia, dan peta-peta lainnya, yang menjadi rujukan pemda dalam mengambil keputusan penentuan tapal batas.

(Alibana)