Pemkab Tanah Bumbu Mantapkan Kebijakan Perizinan Berbasis Risiko, Dorong Iklim Investasi Kondusif

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko, yang berlangsung di Hotel Ebony Batulicin, belum lama ini.

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut serius Pemkab Tanah Bumbu dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan tujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, efisien, dan transparan di Bumi Bersujud.

Acara pembukaan dihadiri oleh 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, perwakilan asosiasi pelaku usaha lokal, akademisi, serta berbagai stakeholder lainnya.

Bupati Tanah Bumbu H. Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Administrasi Umum M. Yamani menekankan pentingnya peralihan sistem perizinan dari yang bersifat konvensional menuju berbasis risiko.

“Paradigma perizinan berusaha telah berubah total. Kini fokus kita adalah pada tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha dengan risiko rendah cukup melalui pendaftaran (NIB), sedangkan yang berisiko tinggi memerlukan verifikasi mendalam,” jelasnya.

Ia menambahkan, dokumen rekomendasi kebijakan yang disusun akan menjadi panduan vital bagi seluruh OPD teknis dalam mengidentifikasi, mengukur, dan menetapkan standar risiko untuk berbagai jenis usaha di Tanah Bumbu.

“Melalui ekspose ini, kami membuka ruang diskusi selebar-lebarnya. Masukan dari seluruh pihak sangat kami harapkan agar kebijakan yang dihasilkan matang, aplikatif, dan tidak tumpang tindih. Dengan begitu, dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha,” tegasnya.

Kegiatan ekspose berlangsung selama satu hari, menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Para peserta mendapatkan materi seputar klasterisasi risiko, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha, hingga mekanisme pengawasan pasca-perizinan.

Diharapkan, hasil kegiatan ini akan mempercepat perumusan kebijakan lokal yang mendukung sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), sekaligus menjadikan Tanah Bumbu sebagai daerah ramah investasi dan pro-kemudahan berusaha.

(Sumber : MC Tanbu)