Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Banjarmasin Bernilai Ratusan Juta 

Suasana pemusnahan barbuk

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemusnahan barang bukti dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, dari hasil tangkapan 2 bulan terakhir yang bernilai ratusan juta rupiah, berlangsung di Mapolresta, Rabu (24/1/2024).

Kapolresta Kombes Sabana Atmojo melalui Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagaj bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Ini merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran polsek selama Desember 2023 dan Januari 2024,” ungkapnya didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Prawira Bala Putra Dewa, kepada para awak media.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 164, 33 gram sabu-sabu, ekstasi 11 butir, dan serbuk ekstasi 0,15 gram.

“Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan 19 tersangka dari total 18 laporan polisi, dan semua tersangka merupakan pemain baru, tidak ada yang residivis,” tambah Wakapolresta.

Dari pemusnahan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan 2.476 jiwa dari bahaya narkotika.

“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan senilai Rp256 juta,” beber AKBP Arwin.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat.

“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” ucap Wakapolresta.

Para tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum.

(Adt)