JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah melalui serangkaian penyelidikan, jajaran Kepolisian Resor Kota Banjarmasin akhirnya berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan Dewi Fitriani (44), seorang petugas penyapu jalan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi.
Seorang pria berinisial NA (19) yang berstatus sebagai mahasiswa, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna abu-abu metalik yang digunakan saat kecelakaan.
Pelaksana Harian Kepala Polresta Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang diduga terlibat.
“Hasil tes urine menunjukkan negatif. Tidak ditemukan adanya pengaruh alkohol maupun narkotika,” jelasnya, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan keterangan penyidik, sebelum insiden terjadi, NA bersama dua rekannya baru selesai makan malam di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basry.
Setelah mengantar salah seorang temannya, ia melanjutkan perjalanan pulang. Saat melintas di lokasi kejadian yang minim penerangan, tersangka mengaku tidak melihat korban yang sedang menyapu jalan.
Menurut polisi, usai benturan terjadi, NA sempat menghentikan mobil sekitar 100 meter dari lokasi untuk memeriksa kondisi kendaraannya.
Namun, ia tidak mengecek apa yang ditabraknya dan memilih melanjutkan perjalanan hingga tiba di rumah. Penyelidikan kemudian memastikan mobil yang dikendarai NA merupakan kendaraan yang menabrak korban hingga meninggal dunia.
Polisi mengungkapkan, saat kejadian, kendaraan melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam di ruas jalan yang relatif lengang. Dalam kondisi tersebut, mobil bergerak ke sisi kanan hingga menabrak korban.
“Pelaku tidak dalam keadaan mabuk. Namun karena jalan relatif sepi, kendaraan melaju sekitar 80 kilometer per jam, kemudian bergerak ke kanan dan mengenai korban,” kata Siregar.
NA diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita mobil yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Meski seluruh dokumen kendaraan, termasuk SIM dan surat-surat lainnya dinyatakan lengkap, polisi menegaskan hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana tersangka.
Saat ini, NA telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Api/Ahmad M)













