Penetapan Kawasan Hutan Lindung Harus Libatkan Pemerintah Daerah

Muhammad Iqbal Yudiannor , Sekretaris komisi II DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Iqbal Yudiannor mengakui banyak lahan pertanian masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat berada di kawasan cagar alam atau hutan lindung.

“Kalau masyarakat tetap melaksanakan usaha pertanian, mereka bisa bermasalah dengan hukum karena berada di kawasan cagar alam atau hutan lindung,” ujar Iqbal usai mengikuti rapat rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Rabu (1/2/2023).

Itu artinya, anggaran yang telah digelontorkan pemerintah daerah guna membuka lahan pertanian bagi masyarakat menjadi sia-sia dengan ketetapan atau kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, jelasnya.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah pemerintah pusat akan mengikuti RTRWP Kalsel yang sedang disusun ini atau tidak.

“Belum lagi kita melihat potensi-potensi yang ada di daerah, misalnya pertambangan. Itu banyak terjadi di kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut,”ucap politisi PAN Kalsel ini.

Di lain sisi, ada lahan tidur yang dikelola masyarakat menjadi lahan pertanian. Belum lagi ada lokasi yang sudah dibangun kantor desa dan fasilitas umum, ternyata oleh pemerintah pusat ditetapkan berada di kawasan cagar alam atau hutan lindung.

Adapun penetapan kawasan cagar alam tersebut seharusnya melibatkan pemerintah daerah bukan berpatokan pada citra satelit.

“Seharusnya penetapannya dari desa ke kecamatan ke kabupaten lalu ke provinsi, dan pemerintah pusat. Kami meminta pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam usulan penetapan RTRWP Kalsel,” pungkasnya.

(Yunn)