Perkuat Iklim Investasi, DPRD Kalsel Setujui Raperda Penanaman Modal

Rapat paripurna DPRD Kalsel (foto hmsdprdkalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal serta penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, dan anggota dewan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Jahrian, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah serta melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

“Raperda ini disusun sebagai pedoman penanaman modal di daerah guna memberikan kepastian hukum bagi investor, memperkuat iklim investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

Raperda tersebut juga mengatur kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban penanam modal, pemberian insentif, serta pembinaan dan pengawasan usaha.

Pendapat akhir gubernur disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mewakili Gubernur Muhidin.

Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan raperda serta menegaskan pentingnya penanaman modal sebagai pilar pembangunan ekonomi daerah.

Melalui perda ini, diharapkan daya saing daerah meningkat, pelayanan perizinan semakin optimal, serta investasi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Pada agenda berikutnya, disampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Rapat ini mencerminkan sinergi DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam memperkuat regulasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (YUN)