JURNALKALIMANTAN.COM,TAPIN – Seorang pria berinisial H alias Iman (38), berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tapin, yang diduga sebagai pengedar narkotika, di Kecamatan Bakarangan.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan warga, hingga pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
“Penangkapan dilakukan di rumah pelaku. Saat itu H sedang menunggu pemesan sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat total 7,56 gram, sebuah handphone, timbangan digital, dan plastik klip.” ungkapnya, Senin (14/10).
Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapin.
“Kami berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Tapin, Saepudin menambahkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini diamankan di Mapolres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Polres Tapin mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, agar upaya pemberantasan peredaran narkoba di Tapin dapat lebih efektif.
(Ferian/Ih)