Penyampaian LKPj Terakhir Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang di Masa Kepemimpinannya

Penandatangan Laporan LKPJ

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, yang di antaranya berisikan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2022, pembentukan Pansus LKPJ Bupati Pulang Pisau TA 2022, dan pidato pengantar Rancangan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Hadir mewakili Bupati Pudjirustaty Narang adalah Sekretaris Daerah Tony Harisinta, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Senin (10/4/2023). Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, dan para kepala organisasi perangkat daerah.

8 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
5 days ago
6 days ago

“Laporan yang kami sampaikan ini sebagai wujud tanggung jawab terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah, sehingga apa yang kami sampaikan merupakan gambaran muatan dan informasi kinerja penyelenggaraan urusan Pemkab Pulang Pisau dalam satu tahun anggaran,” kata Sekda saat menyampaikan poin pidato pengantar Bupati.

Telah disampaikan pula berbagai laporan keterangan terakhir kepala daerah periode 2018–2023. Sebab, di tahun ini merupakan tahun ke-3 Pudjirustaty Narang memimpin dan merupakan tahun terakhir masa jabatan 2018-2023, usai melanjutkan kepemimpinan Edy Pratowo yang telah naik menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

Sebagai visi dan misi kepala daerah di masa jabatan tersebut, arah kebijakan umum pembangunan telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang difokuskan pada urusan wajib pelayanan dan urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.

Unsur visi, yaitu: Inovatif, Maju, Berkeadilan, dan Sejahtera:

1. Inovatif

Diperolehnya opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan WTP tersebut adalah yang ke-7 diperoleh.

2. Maju

Terwujudnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang berkualitas, produktivitas pembangunan yang semakin meningkat, berusaha tidak tertinggal dan sejajar dengan daerah lainnya. Hal ini terukur dengan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 sebesar 69,01%. Naik dari tahun 2021 yang hanya sebesar 68,53%.

3. Berkeadilan

Terwujudnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang relatif merata dan nyata menikmati hasil-hasil pembangunan, menerima pelayanan dan memperoleh pemberdayaan dari pemerintah baik secara teritorial, faktual, proporsional, dan kontekstual, dengan terukurnya gini rasio (ketimpangan pendapatan) pada tahun 2022 sebesar 0,29%, yang menandakan rendahnya tingkat ketimpangan pendapatan di Kabupaten Pulang Pisau.

4. Sejahtera

Terwujudnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara proporsional dan kontekstual, dengan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 4,69%, jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya 3,24%.

“Terhadap capaian indikator tersebut, tentu tidak lepas dari upaya perangkat daerah bekerja dan upaya kita bersama, walaupun dihadapkan dengan adanya resesi global yang berdampak inflasi barang dan jasa di Indonesia, tetapi itu semua tidak mengurangi kelancaran dan keberhasilan yang dicapai,” ucap Sekda.

Selanjutnya disampaikan terkait kebijakan umum keuangan berfokus pada prioritas pelaksanaan urusan wajib pelayanan sosial dasar juga bukan pelayanan sosial dasar, urusan pilihan, peningkatan sarana dan prasarana pendukung pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan upaya pengentasan kemiskinan. Kemudian penggunaan tunjangan semua ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau untuk membiayai urusan yang bersifat _mandatory,_ upaya pengendalian inflasi daerah, dan mendukung upaya pengendalian inflasi nasional sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak resesi global terhadap Indonesia.

Selanjutnya disampaikan Laporan Keuangan Daerah Tahun 2022 yang saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp993.057.044.186,09 berhasil direalisasikan mencapai 108,05% atau sebesar Rp1.073.025.872.774,18.

Belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1.114.294.605.720,99 dengan realisasi keuangan mencapai 90,89% atau sebesar Rp1.038.194.176.598,82.

Dalam kesempatan ini, Sekda juga menyampaikan, penataan perangkat daerah adalah kebijakan pemerintah dalam menata kembali tatanan birokrasi dalam jajaran pemerintahan daerah, sebagai upaya mengantisipasi berbagai dinamika yang berkembang.

“Penataan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan yang serumpun. Kegiatan penataan pemerintahan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan. Jadi, melalui penataan organisasi tersebut diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.

(db)