JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daersh (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, merespons kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menilai penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah merupakan langkah yang wajar selama tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.
Menurutnya, pemerintah pusat menganjurkan pelaksanaan WFH setiap hari Jumat. Namun, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menetapkan kebijakan berbeda dengan menerapkan WFH setiap hari Rabu.
“Kalau melihat pengumuman dari pemerintah pusat, WFH bagi ASN itu setiap hari Jumat. Tetapi jika Pemkab Pulang Pisau menetapkan hari Rabu, saya pikir sah-sah saja sepanjang tidak diwajibkan harus hari Jumat,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki pertimbangan tersendiri, salah satunya untuk mencegah potensi penyalahgunaan WFH yang dapat dimanfaatkan ASN untuk memperpanjang libur akhir pekan.
“Kalau WFH di hari Jumat, dikhawatirkan justru dimanfaatkan untuk libur akhir pekan atau bepergian ke luar kota. Itu tentu bertolak belakang dengan tujuan WFH,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tandean menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan WFH adalah untuk meningkatkan efisiensi, baik dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, maupun kebutuhan operasional lainnya seperti internet.
“Atas dasar itu, kami mengapresiasi kebijakan Pemkab Pulang Pisau yang menetapkan WFH setiap hari Rabu,” pungkasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut tetap dijalankan secara disiplin dan sesuai dengan tujuan awal, yakni meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Adv/Ded)














