JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kebijakan tersebut sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, yang mengacu status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, hingga ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menyatakan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2022 bisa maksimal 100%.
“Kami batasi maksimal 100%. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sebab sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100%, tapi tidak boleh lebih,” ungkapnya dilansir dari situs resmi Kemenag, Senin (19/12/2022).
Senada disampaikan Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, bahwa tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Tahun ini tidak ada lagi pembatasan. Masyarakat tentu tetap diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam pencegahan dan penularan Covid-19,” tuturnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan tersebut mengatakan, jajarannya bersama TNI akan terus waspada dalam pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan melibatkan masyarakat, ormas, dan organisasi kepemudaan.
“Selain TNI-Polri, kami juga melibatkan teman-teman Banser dan Ansor bersama lainnya,” tegasnya.
Rakor lintas sektor yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin Kapolri dan dihadiri sejumlah menteri. Di antara yang hadir, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, serta pimpinan lembaga terkait lainnya.
(Ihsan)