Pihak WO Disebut Bertanggung Jawab Soal Pencatatan Nikah Rizky & Mahalini

Keterangan foto : Rizky Febian dan Mahalini (Instagram @rizkyfbian)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Belum sahnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini secara negara berimbas pada keharusan pengajuan permohonan sidang itsbat nikah.

Pengajuan dilakukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili keduanya.

Dilansir dari detikHOT, Rizky yang datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan bahwa pengurusan dokumen pernikahan dilakukan oleh Wedding Organizer (WO) yang telah ditunjuk.

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke pengadilan untuk menjelaskan masalah administrasi.

Menurut Rizky, dirinya dan Mahalini sudah menyerahkan semua berkas untuk pengurusan administrasi pernikahan kepada WO.

“Dan memang pada dasarnya mereka yang bertanggungjawab,” jelas Iky, panggilan akrabnya.

Dirinya mengatakan bahwa alasan pengajuan pengesahan pernikahan disebabkan adanya masalah pada pencatatan atau administrasi dokumen.

Oleh karena itu, Ia kembali menyerahkan sederet bukti, seperti surat permohonan ke KUA, foto pernikahan, dan kehadiran para saksi saat akad nikah.

Alhamdulillah hari ini saya diberikan waktu untuk datang ke sini dan menyelesaikan perihal administrasi,” ujarnya lagi.

Ditegaskan Iky, mereka berdua ingin agar pernikahan tersebut segera sah tercatat secara negara setelah melangsungkan akad nikah beberapa bulan lalu.

(Viz)