JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Penjabat Bupati Barito Kuala, Mujiyat, menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Barito Kuala 2025-2045 dan Raperda tentang Pencegahan, Penaggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dalam rapat Paripurna DPRD Batola, Selasa (2/7/24).
Kinerja yang diwujudkan sepanjang tahun 2023 telah dilaksanakan dengan ketekunan, kerja keras serta komitmen tinggi yang ditandai oleh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2023, telah mampu dipertahankan dengan kategori opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 yang diterima secara berturut-turut.
Ia mengatakan ada 4 (empat) kelompok besar sumber anggaran pendapatan tahun 2023 dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 120,35%, dana perimbangan yang ditransfer dari pemerintah pusat mencapai 104,30% dan transfers pemerintah pusat lainnya berupa Dana Insentif Daerah (DID) dan dana desa terealisasi 100 %.
Sementara realisasi dana perimbangan yang ditransfer dari Pemerintah Provinsi mencapai 169,91%, sedangkan untuk pos lain-lain pendapatan yang sah pada tahun 2023 terealisasi 150,31%.
“Realisasi perolehan melebihi target yang ditetapkan, tapi perlu saya tegaskan bahwa PAD lebih didominasi oleh pendapatan statis, antara lain jasa giro dan deviden, bukan diperoleh dari kinerja langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah,” jelasnya dihadapan pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran terkait lainya.
Selanjutnya, RPJPD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025-2045 dipaparkan Mujiyat memuat arah pembangunan makro seluruh sektor dan menjadi acuan bagi penyusunan perencanaan sektoral jangka panjang.
Visi RPJPD Tahun 2025-2045 adalah “Barito Kuala Maju Berkelanjutan Berbasis Agroindustri” dan memiliki 8 (delapan) misi.
Satu, mewujudkan transformasi sosial yang inklusif dan berkualitas.
Dua, mewujudkan transformasi ekonomi yang berdaya saing.
Tiga, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
Empat, mewujudkan ketenteraman dan ketertiban daerah.
Lima, mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi.
Enam, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
Tujuh, mewujudkan dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
Delapan, mewujudkan kesinambungan pembangunan.
Kemudian, mengenai Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, tujuannya antara lain mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, melindungi jiwa dan harta benda terhadap bahaya kebakaran melalui pemenuhan persyaratan teknis, meminimalisir kerugian menyangkut keselamatan jiwa, kerusakan maupun harta benda.
“Berbagai keberhasilan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala tentunya tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas hubungan kerja antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk jajaran pemerintah desa di Kabupaten Barito Kuala, beserta seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya,” tutupnya. (Wke/Foto : Win/Viz)