Pj. Sekda HST M. Yani: Ayo Kita Tingkatkan PAD! 

Pj Sekda HST
Proses pelantikan Pj Sekda HST, Muhammad Yani

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP) Muhammad Yani, resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menggantikan Faried Fakhmansyah yang kembali bertugas di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Bupati H. Aulia Oktafiandi di Pendopo Bupati HST, Rabu (07/07/2021).

Bupati berharap kepada Pj. Sekda terbaru, agar dapat melaksanakan fungsi dan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta memelihara dan meningkatkan kualitas pembangunan di HST.

Aulia mengungkapkan, saat ini Pemerintah Daerah HST dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan kreativitas dan inovasi agar roda pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik.

“Semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, karena tugas dan tanggung jawab Penjabat Sekretaris Daerah sesungguhnya tidak kalah beratnya dengan Pejabat Sekda definitif,” Kata Aulia.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, Muhammad Yani mengungkapkan, fokus utama yang akan dibenahinya adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, sektor pasar, dan pajak galian C.

“Saat ini sudah kita godok dan benahi masalah perparkiran, walaupun saat ini sudah lumayan sekitar Rp4 sampai 5 miliar per tahun menyumbang PAD. Mudah-mudahan tahun ini naik 30%,” tukasnya.

Ia menyatakan, kunci utamanya adalah peningkatan PAD namun tidak merusak lingkungan.

“Tentunya yang terpenting, adalah kita selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mewujudkan visi misi Bupati HST ke depan,” katanya.

“Kita tidak bisa selalu bertumpu pada Dana Alokasi Umum, kemungkinan turun iya, jadi mau tidak mau kita harus berusaha lebih keras mendongkrak PAD,” sambungnya.

Ia mengatakan, sebagai manajer birokrasi, tentunya tidak lepas dari koordinasi dengan seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat serta awak media, sebagaimana yang sebelumnya telah terjalin dengan baik.

“PR kita ke depan juga masih banyak, terutama bagaimana menutupi defisit anggaran, penanganan pascabanjir dan masalah Covid-19,” ujar Yani.

Terakhir ia mengatakan, walaupun dipercaya sebagai Penjabat Sekda HST, ia tetap masih memiliki tanggung jawab menjadi Kepala Dinas LHP.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, perihal kekosongan Sekda, penjabat Sekda hanya berlaku selama tiga bulan. Jika masih diperlukan, maka boleh diperpanjang selama tiga kali tiga bulan.

Reporter : Candra
Editor     : Ahmad MT